Ghina Hai, saya Ghina. Perempuan pecinta pagi, pendengar setia radio dan podcast, menulis tentang kehidupan perempuan dan hal terkait dengannya.

Inilah Macam-Macam Akad yang Dipunyai Asuransi Murni Syariah

2 min read

Jenis dan macam akad asuransi murni syariah

Akad merupakan hal yang membedakan asuransi syariah dan juga konvensional. Akad merupakan hal yang dilakukan sebelum membeli produk asuransi syariah, sehingga bisa menjamin bahwa produk yang dibeli mempunyai pengelolaannya dengan ketentuan yang sesuai syariah. Bagi Anda yang ingin membeli produk asuransi juga bisa memperhatikan jenis akad yang dipunyai asuransi murni syariah yang dibeli terlebih dahulu.

Produk asuransi murni merupakan pilihan yang bisa memberikan perlindungan yang diinginkan. Di mana untuk asuransi murni mempunyai pilihan produk yang beragam dengan manfaat utama yang diberikan. Mulai dari asuransi jiwa yang murni maka hanya memberikan manfaat untuk perlindungan resiko kematian saja. Begitu juga asuransi kesehatan murni maka digunakan untuk perlindungan kesehatan seperti rawat inap. 

Baca juga : Gaya Hidup Sehat Sesuai Prinsip Syariah

Asuransi murni tersebut akan fokus pada perlindungan utama yang diberikan, sehingga mempunyai keunggulan dengan kontribusi yang dibayarkan menjadi lebih hemat. Pembayaran kontribusi hanya dibayarkan murah saja mulai dari puluhan ribu per bulannya, sehingga membuat Anda yang memiliki asuransi murni akan tidak keberatan untuk membayar kontribusi dengan rutin. Keuntungan produk asuransi murni tersebut juga bisa didapatkan ketika memilih jenis asuransi murni syariah. 

Macam-macam Akad Asuransi Syariah

Anda bisa mendapatkan keuntungan dengan kontribusi yang murah dan pengelolaan dana yang sesuai dengan ketentuan dalam aturan dalam syariah. Biasanya banyak orang yang memilih untuk membeli asuransi syariah juga karena keuntungan dengan tidak ada riba dan mempunyai prinsip yang saling tolong menolong. Oleh karena itulah bagi, yang ingin memilih asuransi dengan kontribusi yang murah dan bebas riba bisa memilih jenis asuransi syariah. Saat pembeliannya akan mendapatkan jenis akad yang dipunyai yaitu jenis berikut ini:

Asuransi murni syariah dan macam akadnya

1. Akad Tabarru’

Jenis akad pertama yang ada di asuransi syariah adalah tabarru yang mempunyai tujuan untuk saling tolong menolong. Prinsip yang membedakan asuransi syariah dan konvensional adalah dari tujuannya yaitu untuk syariah saling tolong menolong, sedangkan untuk konvensional mempunyai tujuan komersial. Prinsip syariah untuk saling tolong menolong tersebut ditegaskan dalam akad tabarru yang membuat peserta membayar kontribusi dikumpulkan bersama dengan tujuannya yaitu membantu ketika ada peserta yang mengalami kesusahan. Dana kontribusi yang dibayarkan akan digunakan untuk membantu peserta lainnya yang keluarganya mengalami kematian, sakit, dan juga lainnya tergantung dari asuransi syariah yang dipunyai. Prinsip tersebut diatur dalam akad tabarru yang ada di produk asuransi syariah yang akan dibeli.

2. Akad Tijarah

Jenis akad selanjutnya yang ditemui ketika membeli produk asuransi murni syariah adalah akad tijaharah atau mudharabah. Jenis akad ini merupakan penerapan peran dan pengelolaan dana yang dipunyai asuransi syariah. Di mana perusahaan asuransi yang dipilih dengan prinsip syariah menjalankan peran sebagai mudharib yaitu yang bertugas sebagai pengelola dana. Peserta asuransi sendiri akan mempunyai peran sebagai shahibul mal atau merupakan pemegang polis. 

Keduanya mempunyai ketentuan peran yang diatur dengan jelas menggunakan prinsip syariah. Di mana untuk pengelolaan dana akan bisa membantu untuk mengelola dana dengan prinsip syariah untuk jenis asuransi murni. Sedangkan asuransi unit link syariah juga bisa untuk menginvestasikan dana kontribusi yang dibayarkan, akan tetapi dengan catatan bahwa peserta asuransi akan mendapatkan bagi hasil dan keuntungan dari investasi yang dilakukan. Dengan memilih asuransi syariah akan mempunyai peran yang jelas diatur di dalam akad Tijarah.

3. Akad Wakalah bil Ujrah

Jenis akad selanjutnya yang bisa dipilih adalah Akad Wakalah bil Ujrah yang merupakan jenis yang mengatur mengenai kuasa yang diberikan oleh peserta pada perusahaan asuransi. Tugas dari perusahaan asuransi adalah untuk mengelola dana peserta dengan imbalan yang dibayarkan dengan fee atau ujrah. Perusahaan juga bertugas sebagai wakil peserta yang bisa menginvestasikan kontribusi yang telah dibayarkan oleh peserta asuransi, dengan catatan keuntungan yang didapatkan juga akan dibagi dengan peserta sehingga peserta maupun pengelola akan mendapatkan bagi hasil dari investasi yang dilakukan.

Baca juga : Teknik Sederhana agar Keuangan Tetap Sehat

4. Akad Mudharabah Musytarakah

Jenis akad terakhir yang dipunyai asuransi syariah adalah mudharabah musytarakah yang mengatur mengenai peran seperti pada akad mudharabah. Di mana untuk jenis akad ini biasanya digunakan untuk asuransi unit link yaitu peran dari perusahaan asuransi tidak hanya untuk mengelola dana kontribusi untuk memberikan manfaat pada peserta, tetapi juga untuk investasi bersama. Hasil keuntungan investasi tersebut akan dibagikan sesuai dengan kesepakatan bersama antara peserta dan perusahaan asuransi.

Untuk jenis asuransi murni syariah mempunyai akad yang mengelola mengenai peran dan juga pengelolaan dana yang dilakukan oleh perusahaan. Selain itu juga ada akad Qardh yang merupakan jenis pengaturan untuk mengelola mengenai pinjaman dana ketika ada kelebihan pengembalian dan juga ketidakcukupan kekayaan dari Dana Tabarru saat pembayaran santunan pada penerima manfaat. Akad Qardh tersebut bisa ditemukan ketika Anda memilih produk asuransi Flexi Life Syariah yang dipunyai I Love Life dari Astra.

Ghina Hai, saya Ghina. Perempuan pecinta pagi, pendengar setia radio dan podcast, menulis tentang kehidupan perempuan dan hal terkait dengannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Captcha loading...

error: Content is protected !!